Ragam  

Segini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Biaya Operasional Kepala Daerah

Gaji pokok, tunjangan, dan biaya operasional yang diterima oleh kepala daerah

KATASULTRA.COM Kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam jabatannya akan menerima hak keuangan.

Hak keuangan kepala daerah dimaksud yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional.

Diketahui, sebanyak 961 kepala daerah baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pemilu Kepala Daerah 2024 baru saja dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025).

Termasuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilantik dan berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional tersebut.

Lantas berapa besaran gaji pokok, tunjangan jabatan, dan biaya operasional kepala daerah tersebut? Berikut rinciannya.

Baca juga:  Gaff Coffee, Rekomendasi Tempat Ngopi Santai di Kendari

Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 yang merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 berikut ini besaran gaii pokok dan tunjangan yang diterima oleh kepala daerah.

  • Gubernur
    Gaji Pokok: Rp 3.000.000
    Tunjangan Jabatan: Rp 5.400.000
  • Wakil Gubernur
    Gaji Pokok: Rp 2.400.000
    Tunjangan Jabatan: Rp 4.320.000
  • Bupati/Wali Kota
    Gaji Pokok: Rp 2.100.000
    Tunjangan Jabatan: Rp 3.780.000
  • Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
    Gaji Pokok: Rp 1.800.000
    Tunjangan Jabatan: Rp 3.240.000

Selain itu, kepala daerah juga akan mendapatkan fasilitas dinas, seperti rumah jabatan dan kendaraan dinas, dengan biaya pemeliharaan yang ditanggung oleh pemerintah.

Kemudian, para kepala daerah selama masa jabatannya juga akan mendapatkan fasilitas pengamanan khusus.

Baca juga:  Wii Julle Merilis Single Baru Bertajuk Asmara Membara

Biaya Operasional Kepala Daerah

Para kepala daerah juga akan mendapatkan biaya operasional yang digunakan untuk keperluan dinas, perjalanan dinas, pertemuan, dan operasional pemerintahan.

Besaran nilai biaya operasional kepala daerah itu  bervariasi didasarkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan klasifikasi sebagai berikut:

Gubernur dan Wakil Gubernur

  • PAD < Rp 15 miliar: Rp 150 juta atau 1,75 persen dari PAD
  • PAD Rp 15-50 miliar: Rp 262,5 juta atau 1 persen dari PAD
  • PAD Rp 50-100 miliar: Rp 500 juta atau 0,75 persen dari PAD
  • PAD Rp 100-250 miliar: Rp 750 juta atau 0,40 persen dari PAD
  • PAD Rp 250-500 miliar: Rp 1 miliar atau 0,25 persen dari PAD
  • PAD > Rp 500 miliar: Rp 1,25 miliar atau 0,15 persen dari PAD
Baca juga:  Usai Dilantik, 17 Kepala Daerah di Sultra akan Mengikuti Retreat di Magelang

Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota

  • PAD < Rp 5 miliar: Rp 125 juta atau 3 persen dari PAD
  • PAD Rp 5-10 miliar: Rp 150 juta atau 2 persen dari PAD
  • PAD Rp 10-20 miliar: Rp 250 juta atau 1,5 persen dari PAD
  • PAD Rp 20-50 miliar: Rp 300 juta atau 0,8 persen dari PAD
  • PAD Rp 50-150 miliar: Rp 400 juta atau 0,4 persen dari PAD
  • PAD > Rp 150 miliar: Rp 600 juta atau 0,15 persen dari PAD

Besaran biaya operasional ini bergantung pada kondisi keuangan daerah yang dialokasikan untuk mendukung berbagai keperluan dinas pemerintah daerah.