KATASULTRA.COM Satres Narkoba Polres Kolaka meringkus seorang pria H (38) terduga pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (21/2/2025).
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan, pelaku H diringkus di rumahnya di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka.
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui Program Sahabat Polri,” kata AKBP Yudha Widyatama Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Dijelaskan AKBP Yudha, dari pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan yang berisi 1 buah plastik makanan ringan yang berisi 2 saset klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Pemeriksaan lanjutan, kembali 1 buah tas ransel, yang didalamnya terdapat 41 sachet klip bening yang juga berisi sabu.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan sebanyak 565 gram yang ditaksir senilai kurang lebih Rp1 milyar,” jelasnya.
Pelaku H beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kolaka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.