KATASULTRA.COM Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) pada Senin, 24 Februari 2025.
Selain sengketa Pilkada Buteng, MK juga akan membacakan putusan atas sengketa PHPU 39 kepala daerah lainnya.
“Sidang pengucapan putusan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh MK pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).
Pembacaan putusan hasil sengketa Pilkada tersebut dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB yang akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.
Diketahui gugatan PHPU kepala daerah Buton Tengah itu terdaftar di MK dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara ini dimohonkan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah nomor urut 2, La Andi dan Abidin.
Dan paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah nomor urut 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan yang menjadi pemenang berdasarkan perhitungan suara yang ditetapkan termohon, menjadi pihak terkait.
Sidang pada Jumat (24/1/2025), KPU Buteng sebagai Termohon diagendakan mendengarkan jawaban termoho atas perkara yang didalilkan pemohon, serta mendengarkan tanggapan pra pihak terkait dan Bawaslu, serta Pemeriksaan Alat Bukti.
Dalam sidang lanjutan pada Senin (17/2/2025) pemohon dan termohon diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi ahlinya.
Dan besok, Senin, 24 Februari 2025, MK mengagendakan pembacaan putusan atas sengeketa PHPU kepala daerah Buton Tengah dengan nomor perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025.