KATASULTRA.COM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Surat bernomor 900/833/SJ tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 23 Februari 2025.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Dalam instruksinya, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengatur pembatasan belanja kegiatan hingga pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen.
Poin pertama dalam SE itu, membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar focus group discussion (FGD).
Kemudian, poin kedua mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.
“Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar harga satuan regional,” bunyi poin ketiga surat edaran tersebut.
Sementara, poin berikutnya mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Poin kelima, memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak dilakukan berdasarkan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya.
Lalu, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga; serta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari tansfer ke daerah (TKD).
Mendagri juga memerintahkan Pemda untuk mengidentifikasi atas efisiensi belanja melalui sejumlah parameter.
Beberapa di antaranya aspek urgensi, kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang, batas minimal pemenuhan alokasi anggaran belanja wajib, dan belanja yang bersifat wajib lainnya.
Selanjutnya, lanjut bunyi SE tersebut, hasil efisiensi dialihkan untuk digunakan pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Mendagri juga memerintahkan proses efisiensi itu dilakukan dengan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD serta ditampung dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perubahan APBD 2025.
Dalam surat edaran Mendagri itu juga disampaikan terkait teknis penyusunan laporan keuangan Pemda.