KATASULTRA.COM Seorang pria asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah kedapatan menyelundupkan ganja.
Pria berinisial RI (25) yang diketahui merupakan honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra menyelundupkan sebanyak 2 kilogram ganja.
“Tersangka alamat di Kota Kendari, pekerjaan honorer dari Dinas PU Sultra,” ujar Plt Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah dikutip KataSultra.com, Rabu (26/2/2025).
Pelaku RI diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sulsel saat tengah berada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Minggu (2/2/2025).
Meski demikian, AKBP Gani tidak menjelaskan hendak kemana ganja tersebut dikirim dari dan kemana.
Namun pihaknya memastikan bahwa ganja tersebut bukan berasal dari wilayah Sulsel.
“Untuk ganja hampir belum kita temukan di luar negeri, tapi ada dalam negeri. Yang pasti, kondisinya ada di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, artinya ini dari luar Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RI diancam dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.