Harga Lada Putih dan Komoditas Perkebunan Lainnya di Kendari Mengalami Kenaikan

Lada putih

KATASULTRA.COM Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat adanya kenaikan harga pada sejumlah komoditas perkebunan tingkat pedagang antar-pulau yang ada di Kota Kendari.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Perkebunan Disbun Sultra, Akbar Effendi saat ditemui oleh media seperti dikutip dari Antara News.

Akbar Effendi menyebutkan, lada putih tercatat mengalami kenaikan harga hingga Rp130.000 per kilogram pada Februari 2025.

Padahal pada minggu keempat Januari 2025, harga lada putih masih berada di kisaran harga Rp125.000 per kilogram.

Baca juga:  Listrik dan Ikan Jadi Penyebab Deflasi di Sultra pada Januari 2025

“Harga lada putih itu naik Rp5.000, sehingga mencapai Rp130.000 per kilogram,” kata Akbar.

Bahkan harga lada putih di pasaran pada periode Oktober-Desember 2024 pernah berada di harga Rp105.000 hingga Rp110.000 per kilogram.

“Kami harapkan kenaikan harga tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani perkebunan komoditi lada,” ujarnya.

Faktor yang mempengaruhi kenaikan harga lada putih itu, jelas Akbar, adalah akibat kurangnya produksi hasil perkebunan.

Selain itu, kenaikan harga lada putih dipengaruhi oleh tingginya permintaan pasar dari luar daerah, yakni permintaan di Makassar dan Surabaya.

Baca juga:  Sultra Alami Inflasi Selama Maret 2025, Tertinggi di Kota Baubau

“Selain harga lada putih, komoditas perkebunan jenis kopra hitam juga alami kenaikan, yaitu dari harga Rp17.300 menjadi Rp18.000 per kilogram,” ucapnya.

Akbar mengungkapkan bahwa kenaikan harga tersebut juga menjadi penyemangat para petani lainnya yang berada di wilayah itu, sebab, dengan kenaikan harga ladah putih itu juga dapat meningkatkan pendapatan mereka.

Berdasarkan data perkembangan harga yang dihimpun dari Pusat Informasi Pasar (PIP) Disbun Sultra mencatat harga jenis komoditi perkebunan lainnya di wilayah itu seperti kakao non fermentasi Rp130.000 per kilogram, arang tempurung Rp9.000 per kilogram, dan bunga cengkeh kering Rp114.000 per kilogram.

Baca juga:  Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025, Begini Penjelasan Menkeu

“Kemudian, mete gelondongan Rp21.000 per kilogram, mete kupas Rp135.000 per kilogram, pinang kupas Rp7.000 per kilogram, kemiri gelondongan Rp8.000 per kg, dan tandan buah segar (TBS) Rp2.600 per kilogram,” katanya.