KATASULTRA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan larangan pemberian hadiah yang mengatasnamakan kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/2 tentang larangan pemberian dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tertanggal 27 Februari 2025.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian, Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pimpinan daerah.
Pemerintah juga melarang keras pemberian atau janji imbalan dalam proses pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan jual beli jabatan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut juga sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga jika ada pemberian yang ditemukan atau didapatkan dengan mengatasnamakan kepala daerah, masyarakat Sultra diminta untuk segera melaporkannya kepada Inspektorat Sultra atau aparat penegak hukum.