Hukum  

Penumpang Garuda Indonesia Dibekuk di Bandara Haluoleo, Bawa 645 Gram Sabu

Tersangka Z (30) yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara di Bandara Haluoleo yang membawa 646 gram sabu dari Kota Batam

KATASULTRA.COM Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang penumpang Garuda Indonesia di Bandara Haluoleo pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 08.00 WITA.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, tersangka Z (30) yang terbang dari Kota Batam itu membawa narkoba jenis sabu sebanyak 645 gram.

“Kami memang sudah melakukan pemantauan secara intensif terhadap Z yang dicurigai menjadi kurir narkoba,” kata Kombes Bambang dalam dalam konfrensi pers, Jumat (28/2/2025).

Baca juga:  Rotasi dan Mutasi Pejabat Polda Sultra, Ini Daftarnya

Saat ditangkap dan interogasi, lanjut Bambang, tersangka Z mengakui sabu yang dibawanya itu disembunyikan di dalam sol sepatunya.

Tersangka kemudian membuka sol sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 645 gram.

“Tersangka Z mengungkapkan bahwa sabu itu didapatnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau,” katanya.

Baca juga:  Pria Asal Buton Tengah Ditangkap Polisi usai Curi Motor di Baubau

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yanh dikendalikan seseorang berinisial IC.

Sosok inisial IC tersebut, kata Bambang, merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.

“Saat ini tersangka Z beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.