Berita  

Pemkab Terbitkan Aturan Jam Kerja Selama Ramadan bagi ASN di Konawe

Surat edaran Pemkab Konawe terkait penetapan jam kerja selama ramadan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe

KATASULTRA.COM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe menetapkan aturan jam kerja selama ramadan 1446 H/2025 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Konawe.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Konawe Nomor B-100.3.4.2/74/BKPSDM/II/2025 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadan 1446 H/2025 M bagi ASN lingkup Pemkab Konawe tertanggal 26 Februari 2025.

Sekda Konawe, Ferdinand Sapan mengatakan, bahwa per tanghal 3 Maret 2025 sudah memasuki bulan ramadan, ASN lingkup Pemkab Konawe tetap masuk bekerja sebagaimana dalam edaran itu.

Baca juga:  Rp1,29 Triliun ULE Disiapkan untuk Masa Ramadan dan Idul Fitri 1446 Hijriyah

“Iya, sudah ada dan sudah kami buat (aturan jam kerja ASN selama ramadan), dasar hukumnya menyesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kementerian,” kata Ferdinand dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Diketahui dalam surat edaran tersebut, ada dua kategori hari kerja yang diberlakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Baca juga:  Begini Instruksi Presiden kepada Kepala Daerah Terkait Efisiensi APBD 2025

Bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, diatur jam kerja untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WITA.

Dan untuk hari Jumat, jam kerja diatur mulai pukul 08.00-15.30 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WITA.

Sedangkan bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, diatur jam kerja untuk hari Senin-Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WITA.

Baca juga:  Kolaka Timur Tanggap Darurat Setelah Diguncang Gempa Beruntun

Lalu untuk hari Jumat, jam kerja diatur mulai pukul 08.00-14.30 WITA dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WITA.