KATASULTRA.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Kendari, Abdul Rifai pada Jumat (28/2/2025).
Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet mengatakan, terpidana Abdul Rifai merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan lahan parkir di kawasan wisata Pantai Nambo tahun anggaran 2021.
“Terpidana Abdul Rifai yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan tempat parkir kawasan Pantai Nambo Kota Kendari tahun 2021,” kata Enjang dalam keterangannya di Kendari, Jumat (28/2/2025).
Lanjut Enjang, eksekusi terhadap terpidana mantan Kepala Disbudpar Kendari itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5732 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Dan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kepala Kejari Kendari Nomor PRINT – 01 /P.3.10/Fu.1/02/2025 tanggal 27 Februari 2025, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap terpidana.
Dijelaskannya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan juga tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rifai divonis selama 1 tahun penjara.
Akan tetapi jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi ke MA, terpidana Abdul Rifai kemudian dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara 1 tahun 6 bulan, Abdul Rifai juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Terpidana Abdul Rifai juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta,” katanya.