Hukum  

Polri Usut Penyelewengan Biosolar di Kolaka, Sebulan Pelaku Untung Rp4,3 M

Konferensi pers soal penyelewengan BBM di Kolaka oleh Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025)

KATASULTRA.COM  Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penyelewengan Biosolar di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di Kolaka itu diduga telah berlangsung selama dua tahun.

“Ini baru berdasarkan pengakuan, nanti akan kita dalami lagi rekan-rekan, mereka mengoperasionalkan ini sudah dua tahun,” kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

Baca juga:  Ini Jadwal Sidang Putusan Dismisal PHPU Kepala Daerah di Sultra

Dalam sebulan, para pelaku ditaksir meraup keuntungan hingga Rp4,3 miliar dan telah merugikan negara hingga Rp105 miliar.

“Kita berhitung lagi, kalau 1 bulannya Rp 4.392.000.000, kalau 2 tahun ya lebih kurang Rp 105.420.000.000,” katanya.

“Kira-kira itulah keuntungan yang mereka sudah peroleh dari hasil kecurangannya atau kerugian negara yang ditimbulkan akibat kecurangan dalam tata kelola ini,” sambungnya.

Baca juga:  Polisi Sita Belasan Sabu dari Pria Gondrong di Konsel

Brigjen Nunung menjelaskan, penghitungan kerugian disparitas atau selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi cukup tinggi untuk di daerah Kolaka.

Dimana harga BBM subsidi hanya Rp 6.800, sedangkan untuk nonsubsidi pada saat itu mencapai Rp 19.300. Sehingga ada selisih harga hingga Rp 12.550 per liternya.

“Dengan asumsi sesuai dengan data buku yang kita dapat di gudang bahwa dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp 4.392.500.000,” jelas Nunung.