Berita  

Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Konawe

Ilustrasi zakat fitrah

KATASULTRA.COM Berikut ini besaran zakat fitrah tahun 2025 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Besaran zakat fitrah tersebut sebagaimana Surat Keputusan Bupati Konawe Nomor 400.8.1/97 Tahun 2025 tentang Penetapan Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Tahun 1446 H/2025 M.

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang kurang mampu.

Lantas berapa besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 M yang ditetapkan bersama oleh Pemkab Konawe. Ini rinciannya.

Jenis dan besarnya zakat fitrah yang berlaku di dalam wilayah Kabupaten Konawe untuk Tahun 1446 H/2025 M adalah jenis makanan pokok beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.

Baca juga:  Awal Puasa Ramadan: Sabtu 1 Maret 2025

Nilai zakat fitrah di Konawe itu jika diuangkan (berzakat dengan uang tunai) sebesar:

a. Rp35.000 per orang bagi yang mengkonsumsi beras medium, dan
b. Rp41.000 per orang bagi yang mengkonsumsi beras premium.

Angka tersebut sesuai harga beras yang berlaku setelah dirata-ratakan secara kumulatif dari beberapa tingkatan harga pasar setiap kecamatan se-Kabupaten Konawe.

Dalam keputusan itu juga, Pemkab Konawe menetapkan Pelaksana Amil Zakat Fitrah merupakan imam masjid, imam desa/kelurahan dan tokoh agama Islam, dan Baznas Konawe yang pengangkatannya didasarkan atas pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada para Camat atas usul Kepala Desa/Lurah setelah dilakukan verifikasi oloh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat.

Baca juga:  Ini Jadwal Lengkap Libur Sekolah Ramadan 2025

Setiap pelaksana Amil Zakat diketahui menerima/mengelola zakat fitrah hasil zakat dari para wajib zakat fitrah (Muzakki) wajib melakukan registrasi/mencatat ke dalam buku zakat yang disediakan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa/Kelurahan.

Sebelum pelaksanaan pendistribusian hasil penerimaan zakat dari para wajib zakat fitrah (Muzakki) kepada masyarakat yang berhak menerima zakat fitrah (Mustahiq), maka terlebih dahulu Kepala Desa/Lurah bersama UPZ Tingkat Desa/kelurahan untuk melakukan pendataan dan verifikasi.

Baca juga:  KPU Sultra Tetapkan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

Pengaturan pembagian zakat fitrah dengan rincian pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk mustahik Fakir, Miskin, orang tua jompo, janda tua diberikan sebesar 80 persen, dan
b. Untuk Amilin (Amil Langsung) diberikan sebesar 20 persen.

Pendistribusian zakat fitrah disebutkan wajib dilaksanakan tepat waktu paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1446 H/2025 M bersama Pemerintah Desa/Kelurahan, dan tepat sasaran kepada para Mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.