Hukum  

291 Narapidana Lapas Baubau Diusul Terima Remisi Idul Fitri 2025

Lapas Kelas IIA Baubau

KATASULTRA.COM Sebanyak 291 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan lebaran Idul Fitri 1446 M/2025 M.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Baubau, Muh Nur Aksa mengatakan, remisi yang diusulkan itu terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II).

Baca juga:  Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bombana, Sita 21,85 Gram Sabu

Diungkapkan Nur Aksa, remisi yang didapatkan oleh 291 orang narapidana tersebut terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 61 orang, remisi satu bulan 164 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 46 orang, dan remisi dua bulan diperoleh 19 narapidana.

“Bahkan ada satu orang narapidana kasus penganiayaan yang mendapatkan remisi kategori RK II atau dinyatakan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri,” kata Nur Aksa di Baubau.

Baca juga:  Polisi Dapati Penghuni Indekos di Kendari Positif Narkoba

Meski demikian, ada beberapa narapidana yang belum memenuhi syarat administrasi dan masa menjalani pidana untuk mendapatkan remisi.

“Tapi nanti mereka itu akan mendapatkan remisi setelah lebaran,” ujarnya.

Pada momen Hari Raya Nyepi juga, kata dia, ada satu orang narapidana yang diusulkan memperoleh remisi, yang penyerahannya nanti secara simbolis dilaksanakan secara virtual dari pusat pada 28 Maret 2025.

Baca juga:  Gugatan PHPU Buton Tengah, Kendari, dan Konawe Kepulauan Ditolak MK

Diketahui, jumlah warga binaan Lapas Baubau berjumlah 514 orang terdiri dari narapidana sebanyak 391 orang dan selebihnya tahanan.