KATASULTRA.COM Dua pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Satresnarkona Polres Kolaka pada Senin (31/3/2025).
Pemuda MR (20) dan RW (19) diamankan di Jalan Pelelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka beserta barang bukti 803,5 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi rumah tempat tinggal pelaku RM.
“Saat itu pelaku RM hendak keluar rumah bersama RW dengan mengendarai sepeda motor Scoopy, tim kami langsung bergerak membuntuti,” beber Hairuddin dalam keterangannya, Selasa (2/4/2025).
Kedua pelaku menuju lokasi pelelangan ikan. RM turun dari motor dan menuju sekitar tanggul laut untuk mengambil sesuatu, sementara RW tetap menunggu di atas motor.
“Pada penggeledahan pertama, kami tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan interogasi, RM mengaku bahwa ia hendak mengambil tempelan atau paket sabu,” katanya.
“Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, dan menemukan sebuah kantong kresek hitam yang berisi dua paket besar sabu,” sambungnya.
Paket pertama berisi 14 sachet plastik klip bening, sedangkan paket kedua berisi 10 sachet plastik klip bening yang berisi sabu dengan berat menvapai 803,5 gram.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di Mako Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RM dan RW dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.