KATASULTRA.COM Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) diingatkan untuk tidak menambah waktu libur lebaran Idul Fitri 2025.
Peringatan tegas tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sultra, Hugua sebagaimana ketetapan jadwal libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2025 bagi ASN di lingkup Pemprov Sultra.
Jadwal libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Diketahui libur nasional Idul Fitri jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025. Sementara cuti bersama telah ditetapkan mulai 2 hingga 7 April 2025.
Jika digabungkan dengan libur Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 28 dan 29 Maret serta akhir pekan, maka total libur yang didapat ASN tahun ini mencapai 11 hari.
“Jatah libur ini tentu lebih panjang dibanding tahun sebelumnya yang hanya delapan hari. Oleh karena itu, kami menegaskan agar ASN harus kembali bekerja tepat waktu, tanpa ada tambahan hari libur,” tegas Hugua beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan kepatuhan ASN, Hugua mengatakan, akan melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama.
“Saya mengimbau seluruh ASN agar tidak datang terlambat pada hari pertama kerja setelah cuti bersama, karena saya selaku Wagub Sultra yang memiliki tugas pengawasan akan melakukan sidak,” tegasnya.
Bagi ASN yang tetap menambah libur tanpa alasan yang jelas, Pemprov Sultra akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, absensi pegawai akan dicatat dan diumumkan setiap akhir bulan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja mereka.
Tak hanya berlaku bagi individu, instansi yang memiliki tingkat kedisiplinan rendah juga akan mendapat teguran khusus.