KATASULTRA.COM Beredar isu terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025 akan dinaikan hingga 16 persen.
Terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan hingga 16 persen itu langsung diklarifikasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Dikatakan Sri Mulyani, kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum mengingat dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Sehingga pemerintah sama sekali tidak memiliki perencanaan untuk menaikkan gaji ASN dan pensiunan yang disebutkan dalam isu tersebut.
“Rumor itu tidak berdasar dan tidak tercantum dalam perencanaan anggaran pemerintah,” tegas Sri Mulyani dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Meski demikian, Menkeu memastikan bahwa gaji pokok ASN tetap akan dibayarkan sesuai jadwal dan besaran yang berlaku saat ini tanpa ada pemotongan.
“Gaji ASN tetap aman. Namun, belum ada rencana kenaikan hingga saat ini,” tambahnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memperkuat pernyataan Kemenkeu dengan menegaskan bahwa kebijakan penggajian PNS masih mengikuti aturan yang berlaku.
Kenaikan terakhir terjadi pada Januari 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dimana pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga daya beli ASN sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.
terlebih lagi saat pemerintah sedang melakukan berbagai upaya efisiensi fiskal, termasuk pemangkasan belanja negara sebesar Rp306 triliun.