KATASULTRA.COM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap mengalokasikan anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio menyebutkan, kebijakan TPP pegawai tetap dipertahankan dengan menyesuaikan keadaan keuangan daerah.
Asrun Lio menyebutkan anggaran belanja pegawai sudah tidak ideal. Karena sesuai ketentuan, belanja pegawai termasuk gaji dan tunjangan, tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Namun dengan adanya tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), porsi belanja pegawai mengalami lonjakan signifikan.
Diungkapkannya, pporsi anggaran belanja pegawai di lingkup Pemprov Sultra saat ini telah melebih 40 persen dari total APBD 2025.
“Dalam ketentuannya, belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Namun, dengan adanya tambahan PPPK, alokasi belanja pegawai di APBD Sultra kini telah melampaui 40 persen,” kata Asrun seperti dikutip Kendaripos, Jumat (14/2/2025).
Sehingga Pemprov Sultra perlu melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap agar tidak membebani keuangan daerah sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Namun yang pasti, kebijakan TPP masih sama seperti tahun lalu. Hak ASN tetap dibayarkan, hanya saja kita perlu menyesuaikan kondisi keuangan daerah,” kata Asrun.
Meski demikian, Asrun belum dapat merinci secara detail besaran TPP tahun 2025 ini, karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
“Kalau rinciannya masih sama seperti tahun lalu. Tapi secara detail saya belum dapat sampaikan, semua data ada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ungkapnya.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemberian TPP bagi PPPK. Menurut Asrun Lio, TPP bukanlah hak wajib bagi pegawai berstatus PPPK. Pemerintah hanya menjamin gaji pokok sebagai hak utama mereka, sementara tunjangan bersifat opsional dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
“Seperti yang telah diarahkan Kemendagri, pemda harus menjaga keseimbangan anggaran agar tidak hanya terfokus pada belanja pegawai. Oleh karena itu, langkah strategis diperlukan untuk memastikan alokasi anggaran tetap memadai, baik untuk kebutuhan pegawai maupun pelayanan publik,” pungkasnya.