KATASULTRA.COM Tiga perusahaan tambang galian C diduga serobot lahan warga di Desa Landipo, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tiga perusahaan tambang pasir silika yakni PT Matra Mining Indonesia (PT MMI), PT Bintang Energi Mineral (PT BEM) dan PT CPS kedapatan menyerobot lahan warga Rahmat Buhari.
Rahmat Buhari membeberkan peristiwa itu didapatinya pada Minggu, 19 Januari 2025 lalu sekitar pukul 14.28 WITA.
Pada saat itu terdapat dua alat berat merek Kobelco yang dioperasikan oleh pekerja Juna dan La Boka, yang diduga merupakan pekerja dari ketiga perusahaan tambang tersebut tengah beroperasi di lahan miliknya.
Mendapati hal tersebut, Rahmat kemudian berupaya untukmenghentikan aktivitas alat berat itu dan menemui Riki Sanjaya, seorang karyawan salah satu perusahaan.
“Setelah berdialog, saya meminta para pekerja mengeluarkan alat berat dan menghentikan kegiatan,” beber Rahmat kepada media, Sabtu (15/2/2025).
Rahmat mengungkapkan, bahwa aktifitas penggalian dan pemindahan material pasir silika kuarsa di lahannya miliknya itu diduga telah berlangsung sejak akhir 2024.
Meski jumlah material yang diambil belum diketahui, Rahmat menyebutkan, bahwa material tersebut saat ini disimpan di stockpile milik perusahaan.
“Ini sudah sejak lama dan sudah ada material yang dipindahkan dari lahan saya ke stokefile perusahaan,“ katanya.
Ia juga menyebutkan telah memperingatkan pihak manajemen perusahaan, yakni Sumarsono Rivai, Alex, Mufti, dan Anto dalam sebuah pertemuan di Kendari.
Namun, peringatan tersebut terkesan diabaikan, terbukti dengan didapatinya aktifitas penggalian lain pada 14 Februari 2025.
“Saat itu, sejumlah alat berat excavator merek Sumitomo berwarna kuning terlihat tengah menggali material silika di lahan saya,” tambahnya.
Rahmat berharap pihak berwajib segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran hak kepemilikan lahan miliknya.