Hukum  

Pria Asal Buton Tengah Ditangkap Polisi usai Curi Motor di Baubau

KATASULTRA.COM Satreskrim Polres Baubau menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (11/2/2025).

Tersangka LS (23) merupakan warga Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mencuri sepeda motor milik Iktiar warga Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, motor matic yang dicuri pelaku saat terparkir di rumah orang tua korban dengan kunci masih tertancap.

Baca juga:  Polisi Sita Belasan Sabu dari Pria Gondrong di Konsel

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta,” kata IPTU Ridlo dalam konferensi persnya, Sabtu (15/2/2025).

Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya pelaku tidak punya niat untuk mencuri dan pencurian ini juga merupakan yang pertama.

“Karena melihat motor lengkap dengan kuncinya, tersangka kemudian berniat untuk mencurinya,” katanya.

Untuk menghilangkan jejak, jelas IPTU Ridlo, motor matic yang dicuri pelaku itu juga telah diubah warnanya.

Baca juga:  Dua Pemuda di Kolaka Dibekuk Polisi, 803,5 Gram Sabu Turut Diamankan

Bahkan motor tersebut sempat akan dijual kepada salah seorang warga di Buteng seharga Rp2 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 7 tahun.